Categories: ACEH TIMURHukumNEWS

Polres Aceh Timur Amankan Lima Pelaku Illegal Logging di Pedalaman Pantee Bidari

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, mengamankan lima pelaku illegal logging di Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari.

Dari lokasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (31/8) tersebut turut diamankan beberapa batang kayu bulat lebih dari setengah ton dengan berbagai jenis dan ukuran serta alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20), dan AR (22) masing-masing warga Kecamatan Pantee Bidari.

Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil mengatakan, pengungakapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Sijuk, Desa Sijudo adanya dugaan tindak pidana illegal logging.

“Tim terlebih dahulu berangkat melalui jalan darat dari wilayah hukum Polsek Indra Makmu hingga sampai ke desa yang dimaksud,” kata Kamis pada Jum’at (04/9/2020).

Saat dilakukan penyisiran di sekitar hutan, petugas menemukan kelima pelaku yang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon dengan cara memotong pohon.

“Kayu yang telah dipotong tersebut diolah menjadi kayu papan dengan menggunakan alat pembelah batang kayu yang telah dimodifikasi menggunakan mesin mobil. Selain itu dalam kegiatan illegal logging tersebut juga menggunakan alat berat Jonder untuk menarik kayu-kayu,” terangnya.

Kepada petugas mereka mengaku bahwa mereka bekerja dan dibayar oleh seseorang berinisial BM dan AD yang diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging itu.

“Pelaku beserta kayu-kayu dievakuasi untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu BM dan AD dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kamil.

Para pelaku persangkakan melanggar pasal Pasal 55 KUH Pidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago