Categories: NEWS

Polres Aceh Timur Tangkap Empat Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur meringkus empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotikan jenis ganja, yang merupakan hasil pengungkapan dari temuan ganja seberat 145 Kilogram di Gampong Leles Kecamatan Serbajadi.

Keempat pelaku yakni NA (25), IG (62), MA (22) warga Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara dan AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari temuan narkotika jenis ganja di Gampong Leles pada Kamis (20/10/2022) lalu oleh pihak kepolisian Polsek Serbajadi.

“Pada saat itu, Pol Subsektor Lokop menemukan empat karung ganja seberat 145 Kg disebuah jurang. Dimana dari lokasi penemuan tersebut juga ditemukan satu unit mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU,” kata Kapolres, Jum’at, (22/12).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut, merupakan milik warga di Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh tersangka NA.

“Berbekal informasi itu, Kasatnarkoba AKP Novrizaldi bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap NA ke wilayah Medan dan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (16/12),” jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi, NA mengakui bahwasanya ia membawa ganja itu bersama MA atas permintaan IG. Hingga selanjutnya saat dilakukan penyelidikan terhadap IG, ternyata yang bersangkutan sedang berada di rumah orang tuanya.

Anggota kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku di Idi Rayeuk, namun saat sedang menuju ke sana, NA melihat mobil IG melitas di Gampong Beusa Kecamatan Pereulak Barat hingga langsung dilakukan penangkapan terhadap IG.

Pengembangan terus dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menuju ke Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja tersebut, dikarenakan berdasarkan keterangan IG, ganja itu merupakan milik AM.

“AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan pelaku lainnya pada Senin (19/12),” ujar Kapolres.

Setelah semua kelompok jaringan ganja antar Provinsi itu berhasil ditangkap, para pelaku kemudian langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

1 hari ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

1 hari ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

2 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

2 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

2 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

2 hari ago