Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja hasil pengungkapan oleh kepolisian di wilayah hukum Polres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Barang bukti berupa 2,3 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut diblender dan disaksikan langsung oleh Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Langsa, Kepala BNN Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa dan sejumlah para pejabat dilingkungan pemerintah setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro mengatakan, dalam periode Januari hingga Mei 2022, Satresnarkoba Polres Langsa telah mengungkap sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.
“Total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, apabila diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dari barang bukti itu sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat Indonesia.
“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara, bersama seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (Chairul)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar