ANALISAACEH.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (sepmor) oleh terduga pelaku SB alias SP (30) dan S Alias Y Alias DEK GAM (26) keduanya warga Desa Blang Weu Panjoe Kecamatan Blang Mangat Kota Lhoskeumawe.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepmor jenis Honda BL 4450 QO, STNK dan kunci sepmor. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, S.Ik menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga di Desa Blang Adoe, Aceh Utara.
Korban mengaku bahwa sepmornya hilang saat diparkir di dalam rumah pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dan pada Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka pencurinya berhasil ditangkap saat tidur di rumah keluarganya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap S selaku tersangka penadah.
Dalam konfrensi perss tersebut tersangka pencurian mengakui sebelum melakukan aksinya, ia terlebih dahulu melakukan pemantauan, setelah melihat rumah korban sedang kosong. Lalu ia masuk dengan merusak bagian atas jendela.
Saat di dalam rumah, dia melihat ada sepmor dan di atas meja terdapat kunci dan STNK. Sehingga dia pun langsung membawa kabur Sepmor tersebut.
“Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” pungkas AKP Indra T Herlambang. (RMD)