Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis (19/1/2023).
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari yakni HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Kota Langsa dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerah barang bukti berupa dua unit mobil yakni Avanza BK 1540 CM, Isuzu Elf BK 7490 LD serta tiga unit Hp android.
Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Diamankan Polisi
“Para tersangka ini terlibat tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subs Pasal 10 UU RI NO 21 tahun 2007. Berdasarkan LP/725/XII/2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 14 Desember 2022,” kata Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe mengamankan 10 orang pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi, Desa Ule Blang Mane Kecamatan Blang Mangat pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Pengungsi Rohingya tersebut diamankan sekitar pukul 06.00 WIB, di SPBU Paloh Punti Kecamatan Syamtalira Aron, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari UNHCR, bahwa mereka hendak melarikan diri menuju Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Besar 184 Orang, 40 Anak-Anak
Para pengungsi itu dijemput oleh tiga orang dengan menggunakan bus mobil jumbo dan mobil Avanza dengan tujuan transit Tanjung Balai dan selanjutnya menuju Malasyia.
Dalam penangkapan itu seorang pelaku lainnya yakni HH (DPO) yang diduga mengkordinir dan membantu pelarian para pengungsi melarikan diri.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar