Categories: NEWS

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Jaksa

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis (19/1/2023).

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari yakni HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Kota Langsa dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerah barang bukti berupa dua unit mobil yakni Avanza BK 1540 CM, Isuzu Elf BK 7490 LD serta tiga unit Hp android.

Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Diamankan Polisi

“Para tersangka ini terlibat tindak pidana Keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subs Pasal 10 UU RI NO 21 tahun 2007. Berdasarkan LP/725/XII/2022/Aceh/Res Lsmw, tanggal 14 Desember 2022,” kata Kasatreskrim.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe mengamankan 10 orang pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan sementara di bekas kantor Imigrasi, Desa Ule Blang Mane Kecamatan Blang Mangat pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Pengungsi Rohingya tersebut diamankan sekitar pukul 06.00 WIB, di SPBU Paloh Punti Kecamatan Syamtalira Aron, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari UNHCR, bahwa mereka hendak melarikan diri menuju Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Besar 184 Orang, 40 Anak-Anak

Para pengungsi itu dijemput oleh tiga orang dengan menggunakan bus mobil jumbo dan mobil Avanza dengan tujuan transit Tanjung Balai dan selanjutnya menuju Malasyia.

Dalam penangkapan itu seorang pelaku lainnya yakni HH (DPO) yang diduga mengkordinir dan membantu pelarian para pengungsi melarikan diri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

16 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

16 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

17 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

17 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

17 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

17 jam ago