Categories: NEWS

Polres Pidie Diminta Tidak Giring Kasus Pesulap Hijau ke Ranah Zina

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus dukun cabul atau dikenal dengan pesulap hijau di Kecamatan Padang Tiji, ke jarimah zina, qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa seharusnya perbuatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial BTR (48) tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

LBH Banda Aceh menyayangkan sikap Polres dan Kejari Pidie yang menganggap penerapan UU TPKS adalah haram dan menurut Polres Pidie, pemerkosaan tidak mungkin terjadi berulang kali. Apabila terjadi berulang kali, maka dapat mengarah pada jarimah zina sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: LBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie

“Awalnya pihak Polres Pidie sempat ragu untuk menerima laporan yang kami sampaikan. Menurut mereka, perbuatan pelaku terhadap korban tidak dapat dijerat dengan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Apabila laporan tetap diterima, maka korban berpotensi dijerat dengan jarimah zina,” ujar Qodrat pada Senin (10/10/2022).

Akan tetapi, kata Qodrat, pihak kepolisian sempat menelpon pihak Kejaksaan Negeri Pidie, namun keduanya berpendapat UU TPKS tidak dapat diberlakukan di Aceh.

“Advokat Publik YLBHI-LBH Banda Aceh kembali mencoba memberikan pemahaman kepada pihak kepolisian bahwa peristiwa hukum yang dialami korban belum diakomodir dalam Qanun Jinayah dan untuk mengisi kekosongan hukum dalam Qanun Jinayah, maka tidak ada salahnya menggunakan UU TPKS yang berlaku secara nasional,” tutur Qodrat.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

Lanjut Qodrat, Polres Pidie akhirnya bersedia menerima laporan korban dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Namun, mirisnya UU TPKS ternyata tidak ada dalam sistem database penerimaan laporan di Polres Pidie. Maka dari itu, STTLP yang diterbitkan oleh Polres Pidie tidak mencantumkan UU TPKS sebagai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

YLBHI-LBH Banda Aceh juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat kabar bahwa penyidik Polres Pidie telah meminta pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Kasus Pesulap Hijau di Pidie, Polisi: Masih Diselidiki dan Pemeriksaan Saksi

“Hal ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh penyidik. Namun yang harus diingat oleh penyidik adalah pengungkapan kasus ini bukan semata – mata persoalan agama, tetapi lebih bagaimana penyidik menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tutup Qodrat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

7 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

7 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

7 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

7 hari ago