Categories: NEWS

Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram dalam rentang waktu lima hari, mulai 8-12 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, didampingi Pelaksana Tugas Sementara (PGS) Airport Security Department Head Bandara SIM, Vovo Kristanto, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap di waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara sebelum berangkat ke lokasi tujuan.

“Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe,” kata Henki saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Henki menambahkan bahwa modus dan tujuan para tersangka berbeda-beda.

“Tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Para tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” tegas Henki.

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. “Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), AKP Rajabul Asra, mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka. Tersangka MD diamankan petugas pada Kamis (8/5/2025) saat hendak berangkat ke Banjarmasin.

“Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu (4/5/2025),” ungkapnya.

Rajabul menjelaskan bahwa tersangka MD berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mobil penumpang (mopen) Hiace menuju Bandara SIM. “Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” tambahnya.

Kepada MD, diketahui MR menjanjikan upah sebesar Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut.

“Dari pengakuannya, ini kali kedua. Sebelumnya, ia sempat membawa setengah kilogram ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan tersebut.

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama, Senin (12/5/2025), dengan waktu berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak terbang ke Jakarta.

Rajabul menjelaskan, pada Minggu (11/5/2025), awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mopen Hiace.

“AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk aksi perdananya ini,” jelasnya.

Untuk tersangka RH, ia tertangkap di waktu berbeda dengan tujuan yang sama, yaitu Jakarta. “Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu (11/5/2025),” ucap Rajabul.

“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp30 juta,” jelasnya.

Rajabul menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M, serta E yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak…

2 menit ago

Abdya Tuan Rumah TTG Aceh 2025, Peluang Dongkrak Ekonomi Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditunjuk sebagai tuan rumah pagelaran Teknologi Tepat…

10 menit ago

Penipuan Mengatasnamakan MaTA Dilaporkan ke Polda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan pemilik nomor telepon +62821-8657-3978 ke Polda…

3 jam ago

Fakultas Kedokteran USK Gelar Aksi Prihatin Kebijakan Kemenkes

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah guru besar dan akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK)…

4 jam ago

Kejari Banda Aceh Musnahkan 418,73 Gram Ganja dan Sabu-Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang terkumpul selama…

1 hari ago

Pemkab Abdya Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

1 hari ago