Categories: NEWS

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung berisi 82 bungkus dengan berat bersih 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir (pengangkut).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi Bareskrim Polri tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.

“Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. Pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir.

Dari keterangan tersangka, petugas mengetahui lokasi tempat penyimpanan atau penimbunan narkotika. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat karung yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

“Terhadap barang hasil penindakan berupa 4 karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E (28) dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh tersangka, terhadap empat karung tersebut ditemukan berisi 82 bungkus kemasan yang diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28) terhadap 4 karung tersebut, didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram,” jelasnya.

Sulaiman menerangkan, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang atau jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800.

Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis Methamphetamine sebanyak ±189 kilogram.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…

23 jam ago

Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh di Depan Masjid Raya, Masyarakat Terdampak Gas Air Mata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…

23 jam ago

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

2 hari ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

2 hari ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

2 hari ago