Categories: NEWS

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung berisi 82 bungkus dengan berat bersih 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir (pengangkut).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi Bareskrim Polri tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.

“Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. Pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir.

Dari keterangan tersangka, petugas mengetahui lokasi tempat penyimpanan atau penimbunan narkotika. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat karung yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

“Terhadap barang hasil penindakan berupa 4 karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E (28) dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh tersangka, terhadap empat karung tersebut ditemukan berisi 82 bungkus kemasan yang diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28) terhadap 4 karung tersebut, didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram,” jelasnya.

Sulaiman menerangkan, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang atau jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800.

Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis Methamphetamine sebanyak ±189 kilogram.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

2 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

3 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

3 hari ago

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial…

3 hari ago

Mahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18),…

3 hari ago

Wabup Zaman Akli: Pabrik Es Perkuat Rantai Dingin Perikanan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa kehadiran Pabrik…

3 hari ago