Categories: HukumNEWS

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil lintas Kabupaten.

Pelaku berinisial RM (29) warga Cot Keureudong, Bireuen ditangkap di rumahnya pada Senin, (18/5/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan mobil itu sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018 silam.

“Awalnya pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk Aceh Besar, setelah terjadi kesepakatan antara Al Mahdi dengan RM, yang mana korban Al Mahdi merentalkan mobil miliknya kepada pelaku RM dengan biaya perbulan sebesar 4,8 juta,” Kata Kasat Reskrim.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, seiring berjalannya waktu awalnya pelaku selalu lancar membayar uang rental kepada korban, namun sampai dengan saat ini pelaku RM tidak membayarkan uang rental selama lima bulan berturut – turut, sehingga korban mencoba menghubungi pelaku, alhasil handphone pelaku pun sudah tidak aktif lagi. Korban pun akhirnya melaporkan kepada kepolisian.

Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi Polres Bireuen guna melakukan koordinasi tentang keberadaan pelaku di Bireuen.

“Pada hari Senin (18/5) sekitar jam pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bireuen di rumahnya dan langsung diboyong ke Polres Bireuen,” kata Taufiq.

Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bergegas menuju Polres Bireuen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM, namun pelaku RM mengakui bahwa ianya pelaku penggelapan, akan tetapi kenderaan milik korban saat ini berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 35 juta.

“RM saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP M Taufiq.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

39 menit ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

41 menit ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

43 menit ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

3 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

3 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

3 jam ago