Categories: HukumNEWS

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Lintas Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil lintas Kabupaten.

Pelaku berinisial RM (29) warga Cot Keureudong, Bireuen ditangkap di rumahnya pada Senin, (18/5/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat reskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan mobil itu sesuai dengan laporan korban Al Mahdi (55), warga Komplek BTN Ajuen, Aceh Besar yang terjadi pada bulan Oktober 2018 silam.

“Awalnya pelaku menjumpai korban untuk merental mobil di Pasar Lam Ateuk Aceh Besar, setelah terjadi kesepakatan antara Al Mahdi dengan RM, yang mana korban Al Mahdi merentalkan mobil miliknya kepada pelaku RM dengan biaya perbulan sebesar 4,8 juta,” Kata Kasat Reskrim.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, seiring berjalannya waktu awalnya pelaku selalu lancar membayar uang rental kepada korban, namun sampai dengan saat ini pelaku RM tidak membayarkan uang rental selama lima bulan berturut – turut, sehingga korban mencoba menghubungi pelaku, alhasil handphone pelaku pun sudah tidak aktif lagi. Korban pun akhirnya melaporkan kepada kepolisian.

Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mencoba menghubungi Polres Bireuen guna melakukan koordinasi tentang keberadaan pelaku di Bireuen.

“Pada hari Senin (18/5) sekitar jam pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bireuen di rumahnya dan langsung diboyong ke Polres Bireuen,” kata Taufiq.

Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bergegas menuju Polres Bireuen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RM, namun pelaku RM mengakui bahwa ianya pelaku penggelapan, akan tetapi kenderaan milik korban saat ini berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara karena telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 35 juta.

“RM saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RM dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam selama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP M Taufiq.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

17 jam ago

KKP Musnahkan 1,07 Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya…

17 jam ago

Wabup Abdya dan BSI Tinjau Arena MTQ, Tugu Sigupai Akan Dibangun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama BSI Regional I Aceh…

17 jam ago

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

23 jam ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

23 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

24 jam ago