Categories: NEWS

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pelaku Judi Online di Warnet

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online di sebuah warung kopi dan warung internet (warnet) di Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada 29 Oktober 2024, pelaku berinisial EFI (40) membuka aplikasi Dana di ponselnya untuk melakukan deposit judi online.

Selanjutnya, pada pendalaman kasus pada Jumat, 1 November, petugas menemukan sebuah ruko berbentuk warnet di Desa Keudah, Kecamatan Kura Raja, yang diduga dijadikan tempat untuk praktik judi online.

“Ketika kita ke TKP dan benar yang harusnya warnet untuk malam sudah tutup, namun disalahgunakan untuk Judol,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Indoor Polresta pada Selasa (5/11/2024).

Di warnet tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial NA (34), AD (35), SA (38), dan AG (35). NA, yang merupakan admin warnet, diduga secara sengaja memberikan tautan dan membiarkan pelaku mengakses link judi.

Selain itu, NA juga memberikan akses akun dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari setiap kemenangan pemain yang menggunakan akun miliknya.

“Tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh Anggota Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat sering melaksanakan aktifitas judi online di warnet,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman ‘uqubat ta’zir berupa cambuk maksimal 30 kali, atau denda hingga 300 gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago