Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian (Foto: iNews)
Analisaaceh.com | Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2022).
“Dari penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya.
Andi menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV serta barang bukti yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi termasuk ahli-ahli, baik dari usur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik,” jelasnya.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Bharada E terlibat dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sore hingga menewaskan Brigadir J di lokasi kejadian.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar