Categories: NEWS

Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Analisaaceh.com | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh, Medan dan Jakarta, Jum’at (1/1/2021).

Dalam pengungkapan itu, enam tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti sebanyak 50 Kg sabu.

“Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengendali, kurir dan penerima barang,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kg sabu-sabu dan 58.606 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada November 2020 lalu.

Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh.

“Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa,” kata Krisno.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap tiga tersangka inisial DHU, FF, dan S di Kompleks Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut pada Senin 28 Desember 2020.

Dari tiga tersangka yang perannya sebagai penerima barang ini, penyidik menyita 50 kg paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kemudian tim mengejar dan menangkap tersangka H di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah – Sumut.

“Tersangka H ini perannya sebagai kurir pengangkut dari Aceh,” jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Pada Rabu 30 Desember 2020, penyidik menangkap tersangka AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dalam sindikat ini, AAFS alias David berperan sebagai pengendali transportasi.
Dari pengakuan David, diketahui bahwa pihaknya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan berinisial KR.

“Dan enam bulan terakhir (sindikat ini) sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 kg sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos pengiriman Rp100 juta untuk sekali pengiriman,” jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

12 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

12 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

16 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

17 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

21 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago