Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko
Analisaaceh.com, Jakarta | Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp77 miliar.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha, Tony Sutrisno). Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama, Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.
“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (6/4/2022).
Ia melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…
Komentar