Categories: NEWS

PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Langsa Segera Dibentuk, Ini Persyaratannya

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa akan segera membentuk badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal, S.Pd.I, dimana pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS akan dimulai pada Selasa (23/4/2024) mendatang.

“Pembentukan akan dilakukan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pada 2 Mei 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Fauzan, Jum’at (19/4/2024).

Dirinya menjelaskan, pembentukan tersebut berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, yang mana pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada 27 November 2024. Oleh sebab itu pihaknya segera membentuk badan Adhoc
PPK dan PPS.

Lanjut Fauzan, dalam proses seleksi nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes komputer serta pemberkasan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Jadi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota PPK dan PPS, mendaftar dan melakukan pemberkasan pada aplikasi SIAKBA tersebut,” ungkap Fauzan.

“Kepada putra putri terbaik Kota Langsa, segera persiapkan diri untuk mengambil peran sebagai bahagian dari penyelenggara pesta demokrasi ini,” pungkasnya.

Adapun persyaratan pendaftaran badan Adhoc sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI.
  3. Memiliki integritas. Pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik. sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.
  4. Berdomisili dalam wilayah kerjanya.
  5. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Chairul

Komentar

Recent Posts

Kepala FIF Lhokseumawe Dipolisikan, Diduga Ambil Paksa Harta Istri Bawahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…

4 jam ago

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

1 hari ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

2 hari ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

3 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 hari ago