Categories: NEWS

Prabowo Resmi Tetapkan Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut Jadi Milik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pulau yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara kini resmi dikembalikan kepada Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang didasarkan pada dokumen-dokumen resmi dan bukti administratif yang kuat.

“Oleh pemerintah telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian dalam paparannya menyampaikan bahwa Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan data yang tersedia, disarankan untuk membuat kesepakatan ulang khusus terkait empat pulau tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang dan memberi kejelasan administratif.

Setelah tercapai kesepakatan antara kedua kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan revisi terhadap Keputusan Mendagri Nomor 300 dan seterusnya, untuk memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Kami juga menyarankan agar BIK (Badan Informasi Geospasial) melakukan revisi terhadap Gazetteer Republik Indonesia yaitu daftar resmi pulau-pulau di Indonesia sehingga mencakup empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil,” paparnya.

Selanjutnya, BIK dan Kemendagri akan menyampaikan perubahan tersebut kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

“Sehingga dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga, memang ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, dan lain-lain sana, itu menjadi petunjuk dan pendukung. Tapi yang paling utama adalah dokumen ini,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

20 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

20 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

20 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

22 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

22 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

22 jam ago