Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam. Foto: Persiraja.id
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam resmi melaporkan petinggi klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/11/2023).
Nazaruddin yang biasa disapa Dekgam yang melaporkan langsung anggota Exco PSSI ke Bareskrim, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.
“Benar saya sudah melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah,” kata Dek Gam.
Dek Gam mengaku alasan melaporkan Arya Sinulingga ke polisi agar ada pelajaran hukum terhadap staf khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu.
“Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong,” tegas anggota Komisi III DPR RI asal Aceh itu.
Sebelum mengambil langkah hukum itu, Dek Gam mengaku sempat berdiskusi dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI lainnya, dimana hasil diskusi itu agar segera membuat laporan ke polisi.
“Jadi hasil diskusi, hari ini saya disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.
Selain itu, Dek Gam juga mengungkapkan alasannya tidak merespon ketika diusir oleh Arya Sinulingga pada laga Sada melawan Persiraja di Stadion Baharudin, Deli Serdang Sumatera Utara.
“Saya tidak kenal dengan dia (Arya Sinulingga), makanya saya diam dan tidak merespon, memangnya siapa dia,” ujar politisi PAN itu.
Untuk itu, ia berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses laporan tersebut agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada orang lain.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya pejabat publik, artinya kita harus saling menghargai, bukan memperlihatkan sifat sombong di depan umum,” tegas Dek Gam.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Komentar