Categories: NEWS

Pria Bersama Tiga Paket Sabu Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus seorang pria dengan tiga paket sabu seberat 8,90 gram di Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren.

Pelaku berinisial DAU (44) warga Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang ini diamankan pada Sabtu (03/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Desa Kute Lintang.

Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Pidie Diringkus Polisi

“Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati pelaku sedang berada di lokasi sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim, Minggu (04/9).

Saat digeledah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik clip warna putih bening dan disimpan di dalam sebuah handphone merk StrawBerry warna Hitam yang diselipkan di dalam tempat baterai Handphone.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

“Anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku yang didampingi oleh Pengulu (kepala desa) beserta Sekdes,” ungkap Kasatreskrim.

Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu buah timbangan digital Merk Pocket Scale wana silver, dan satu buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening.

Tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya dan atas dasar hal tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Salah Satu Kurir Sabu yang Ditangkap di Aceh Tamiang Ternyata Oknum Polisi

“Tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Darli.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

42 menit ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

43 menit ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

4 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

22 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

23 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

23 jam ago