Categories: NEWS

Pria Bersama Tiga Paket Sabu Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus seorang pria dengan tiga paket sabu seberat 8,90 gram di Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren.

Pelaku berinisial DAU (44) warga Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang ini diamankan pada Sabtu (03/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Desa Kute Lintang.

Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Pidie Diringkus Polisi

“Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati pelaku sedang berada di lokasi sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim, Minggu (04/9).

Saat digeledah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik clip warna putih bening dan disimpan di dalam sebuah handphone merk StrawBerry warna Hitam yang diselipkan di dalam tempat baterai Handphone.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

“Anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku yang didampingi oleh Pengulu (kepala desa) beserta Sekdes,” ungkap Kasatreskrim.

Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu buah timbangan digital Merk Pocket Scale wana silver, dan satu buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening.

Tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya dan atas dasar hal tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Salah Satu Kurir Sabu yang Ditangkap di Aceh Tamiang Ternyata Oknum Polisi

“Tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Darli.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago