Categories: NEWS

Pria Bersama Tiga Paket Sabu Dibekuk Polisi di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues meringkus seorang pria dengan tiga paket sabu seberat 8,90 gram di Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren.

Pelaku berinisial DAU (44) warga Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang ini diamankan pada Sabtu (03/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Desa Kute Lintang.

Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Pidie Diringkus Polisi

“Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati pelaku sedang berada di lokasi sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim, Minggu (04/9).

Saat digeledah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik clip warna putih bening dan disimpan di dalam sebuah handphone merk StrawBerry warna Hitam yang diselipkan di dalam tempat baterai Handphone.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

“Anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku yang didampingi oleh Pengulu (kepala desa) beserta Sekdes,” ungkap Kasatreskrim.

Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, satu buah timbangan digital Merk Pocket Scale wana silver, dan satu buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening.

Tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya dan atas dasar hal tersebut pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Salah Satu Kurir Sabu yang Ditangkap di Aceh Tamiang Ternyata Oknum Polisi

“Tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Darli.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago