Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang pria berinisial PR (31) warga Dusun Jati Desa Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, diringkus polisi saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kandang lembu, Selasa (26/04/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan mengatakan, penangkapan terjadi sekira pukul 23.30 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Paya Kulbi kecamatan Karang Baru.
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu di Langsa, Seorang IRT Ditangkap Polisi
“Mengetahui informasi itu, polisi langsung menuju lokasi yang diinfokan, sesampai di TKP petugas langsung menggerebek tempat tersebut dan menemukan tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” jelas AKP Untung Sumaryo, Rabu (27/4)
Tersangka ditangkap di sebuah kandang lembu yang berada tepat di belakang rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 paket yang dibungkus plastik putih dengan berat keseluruhan lebih kurang 35,97 gram.
Baca Juga: Kembali Jual Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi di Langsa
“Tersangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Karang Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas AKP Untung Sumaryo. (Chairul)
Menonton film Indonesia saat ini semakin mudah dengan hadirnya berbagai layanan streaming online. Namun, banyak…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…
Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…
ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…
Komentar