Categories: HukumNEWS

Pria Tua Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria tua pengedar narkoba pada Selasa malam (14/4/2020) di rumahnya.

Pria yang berinisial ML (52) tersebut merupakan warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, dari penangkapan ML, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 39.10 Gram di rumahnya.

“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 Gram.

Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 Gram dan satu plastik bekas bungkusan sabu.

“Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 Gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16.83 Gram,” tutur Boby.

Selain itu, petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu.

“Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat sabu 39,10 gram,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (14/4/2020).

Tersangka ML pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru dikirim sekitar Rp 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirimkan kembali sekitar Rp 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual.

“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan yang besar, namun saya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata ML.

ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

5 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

6 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

6 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

6 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago