Categories: NEWS

PSDKP Lampulo Tangkap 2 Kapal Bom Ikan di Perairan Pulo Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Aceh.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan bahwa dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) dan dokumen diduga akan pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh pada Jumat (26/7).

“Kapal Pengawas Baramundi 01 mencoba melakukan pengejaran, namun KM Tanpa Nama (Lambung Biru) tersebut melarikan diri masuk ke dalam teluk dan menyandarkan kapal” ujarnya menceritakan kronologi kejadian saat konferensi pers dengan awak media di BSDKP Lampulo pada Senin (29/07/2024).

Empat awak kapal yang diduga terkait dengan penangkapan ikan menggunakan bom berhasil melarikan diri ke arah perbukitan, membawa kantong plastik yang diduga berisi bahan peledak. Sahono juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, sebuah kapal KM. Tanpa Nama (Lambung Merah Maroon) telah bersandar di lokasi tersebut, namun juga ditinggalkan oleh awaknya.

Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K melakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut dan ditemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan.

“Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua kapal akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom). Kemudian, kedua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam undang-undang tersebut disebut setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

“Ancaman pidana melakukan penangkapan ikan yang dilarang adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Sahono Budianto.

Untuk barang bukti, Kepala Pangkalan mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan, barang bukti akan dilakukan untuk pemanfaat seperti ke nelayan atau manfaat pendidikan.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek dalam kesempatan yang sama menyampaikan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya pemberantasan bom ikan melanggar hukum adat dan agama.

“Juga melanggar Qanun Aceh tentang larangan penangkapan ikan, yaitu pemboman dan menggunakan troll,” ujarnya.

Untuk daerah yang sulit dijangkau yaitu Pulau Aceh, selatan Aceh Selatan, pulau banyak, pualua terluar itu pulau Simeulu.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

3 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

6 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

7 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

8 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

10 jam ago