PT 20 Persen, KNPI Turki: Dihapus Saja, Karena Merusak Demokrasi Indonesia

Darlis Aziz (foto/ist)

Analisaaceh.com, Istanbul | Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Turki menyerukan agar regulasi mengenai Presidensial Treshold (PT) 20 persen untuk dihapus, sebab dianggap memiliki peran besar dalam merusak demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KNPI Turki, Darlis Aziz kepada Analisaaceh.com (22/6/2022). Menurutnya, selama delapan tahun terakhir terlihat adanya kemunduran demokrasi apalagi dengan tidak adanya kekuatan penyeimbang (oposisi) yang kuat sehinga kekuatan demokrasi di tanah air memiliki peluang besar untuk dibajak oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, militer dan konglomerasi (oligarki).

“Untuk itu kami menyerukan agar regulasi mengenai PT 20 persen dihapus saja karena memiliki peran besar dalam merusak demokrasi dan demokratisasi di Indonesia,” ungkapnya.

Darlis menjelaskan, aturan PT 20 persen sendiri termaktub dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 yang konon merupakan derivasi dari Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen terakhir. Melihat semangat dari UU ini tidak lain dalam rangka penyederhanaan dan seleksi terhadap kemunculan banyaknya partai-partai yang ada di Indonesia.

Namun di sisi lain, kata Darlis, hal ini juga mengorbankan calon-calon potensial pemimpin Indonesia dari luar partai politik dimana banyak sekali warga negara yang memiliki semangat membangun Indonesia dari jalur kepemimpinan non-politik.

“Katakanlah akademisi, ekonom dan juga budayawan yang memiliki semangat yang sama bahkan bisa jadi lebih baik dari pada politisi yang bercokol di partai politik saat ini,” ungkapnya.

Darlis juga mengemukakan sebuah teori tentang paradigma demokrasi oleh Robert A. Dahl, bahwa demokrasi yang ideal memiliki tujuh kriteria, salah satunya dengan adanya partisipasi sebebas-bebasnya dan kompetesi (kontestasi) yang luar dari seluruh warga negara. Maka hal ini, kata Aziz, menjadi sebuah acuan yang sangat kuat agar impian semua masyarakat untuk mewujudkan negara Indonesia yang maju dan modern serta dimiliki oleh seluruh elemen, dikarenakan partisipasi mereka didengar oleh publik.

Oleh karena itu pihaknya dari unsur Diaspora Pemuda Indonesia yang tergabung dalam KNPI Turki merasa ikut bertanggung jawab menyampaikan hal ini kepada para stakeholder khususnya dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagaimana kita ketahui bersama sudah banyak sekali pihak yang telah menyampaikan permohonan uji materiil kepada MK terhadap UU Pemilu Tahun 2017 pasal 222 tersebut. Bahkan terakhir Ketua DPD-RI, La Nyalla Mattalitti yang merupakan representer (senator) dari seluruh daerah ini juga telah menyampaikan beberapa logika yang baru bahwa kemungkinan negara akan berada dalam kondisi stuck ke depannya sangat besar apalagi melihat semangat dari para ketua partai politik akhir-akhir ini yang cenderung pro terhadap status quo dan satu suara terhadap rezim yang berkuasa,” ungkap Darlis, putra provinsi Aceh ini.

“Maka otomatis hal ini menciderai semangat inti dari demokrasi yaitu Chek and Balance sebagai azas yang harus dipertahankan agar Pemerintahan dan negara tetap stabil dan terus berada dalam rel demokrasi dan demokratisasi yang hakiki dan substansial,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakTampil di Bandar Serai Festival, Nini Gondrong: Terima Kasih Disbudpar Aceh
Artikulli tjetërCuri Emas Untuk Liburan dan Beli HP, Seorang Wanita Cantik Ditangkap Polisi di Banda Aceh