Pulang Beli Sabu, Warga Matangkuli Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Polisi di Gampong Rayeuk Meunjee, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Senin (9/3) sore.

Pelaku berinisial RA (31) merupakan warga Gampong Meuria Kecamatan Matangkuli Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Daud mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya seorang yang sering membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ketika tersangka dalam perjalanan pulang setelah selesai membeli sabu, kemudian bertemu dengan anggota Resnarkoba, petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Saat digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,17 g/bruto.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.

Komentar
Artikulli paraprakIHSG Anjlok, Mulai Besok Jika Turun 5 Persen, Perdagangan Saham Disetop
Artikulli tjetërGelar Koordinasi Pengurus Pemuda Pancasila Aceh Selatan, ini Instruksi Abrar Muda