Categories: NEWS

Putusan Sela MS Lhokseumawe : JPN Kejari Lhokseumawe Tidak Miliki Legal Standing

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar sidang pra peradilan perkara penahanan dan penangkapan anak di bawah umur dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Kamis (1/2/2024) dengan agenda putusan sela yang diajukan korban atau pemohon.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dipimpin Hakim tunggal Amril Salim, SH, dihadiri kuasa hukum termohon dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, sedangkan dari pihak termohon Satpol PP dan WH dikuasakan ke tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, sedangkan kuasa hukum turut termohon Pj Walikota Lhokseumawe dari Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe.

Dalam amar putusan, Amrin Salim memutuskan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri yang dikuasakan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak memiliki legal standing dalam sidang praperadilan di Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe.

“Mahkamah Syar’iyah berwenang dalam Praperadilan ini, dan Prapid ranah pidana bukan perdata, kemudian surat kuasa termohon kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki legal standing untuk mewakili termohon atau turut termohon,” jelas Hakim.

Kemudian Hakim memerintahkan tim Biro Hukum Pemko Lhokseumawe untuk mengikuti sidang selanjutnya karena telah memenuhi syarat mewakili termohon dan turut termohon, Satpol PP dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fakhrurrazi SH usai persidangan mengucap syukur atas putusan sela tersebut, dimana majelis hakim menerima keberatan pemohon Radhali M Ali (60) warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti terhadap kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN).

“Kita merasa bersyukur atas putusan sela hari ini karena hakim tunggal memutuskan menerima keberatan kami terkait legal standing JPN dari Kejari Lhokseumawe, karena UU Kejaksaan RI jelas disebutkan kewenangan kejaksaan sebagai JPN hanya untuk Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara,)” ujar Razi.

Jelasnya lagi, berdasarkan putusan tersebut, JPN tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili termohon yakni Kasatpol PP WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe.

“Kita berharap dengan putusan sela ini sebagai edukasi bagi kita semua agar semua pihak menjalankan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBH Cakra sebagai kuasa hukum Radhali M. Ali mengajukan permohonan Prapid atas penangkapan dan penahanan MR (16) anak kandung pemohon ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Pemohon mengajukan prapid dengan nomor perkara 1/JN.Pra/2024/Ms. Lsm dengan termohon Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe sebagai turut termohon.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

59 menit ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

1 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

1 jam ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago