Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam upaya mengantisipasi beredar nya produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM meluncurkan Program Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.
Hal tersebut mengingat biasanya adanya peningkatan pembelian dan konsumsi produk pangan (demand) yang diikuti dengan peningkatan persediaan dan peredaran (supply) di pasar.
Kepala BBPOM di Banda Aceh, Drs Zulkifli, A.Pt mengatakan, peningkatan pembelian dan peredaran produk dan makanan selama puasa dan menjelang lebaran, tak jarang kondisi tersebut menjadi ajang beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
“Untuk mengantisipasi beredar nya produk obat dan makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk tersebut, maka Badan POM telah membuat Program Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020,” kata Zulkifli kepada Analisaaceh.com pada Senin (4/5/2020).
Pengawasan secara intensif itu difokuskan pada pangan olahan dengan kriteria produk Tanpa Izin Edar (TIE) / ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).
Zulkifli menegaskan bahwa pengawasan itu tetap harus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) meskipun ditengah situasi yang tidak kondusif.
“Meskipun pada kondisi darurat covid-19, BPOM terus bekerja melindungi masyarakat dengan melakukan pengawalan keamanan produk obat dan makanan,” jelasnya.
Dirinya berpesan kepada petugas yang turun ke lapangan harus mengikuti protocol Covid-19 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan minimal masker dan sarung tangan serta menerapkan higienie personal. Melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dengan menjaga jarak antar personel minimal 1 meter, termasuk jarak dengan stakeholders/ lintas sektor, konsumen dan penjual.
“Sampling dilakukan secara cepat dengan terlebih dahulu menentukan target lokasi sampling dan mengutamakan lokasi yang dapat di jangkau petugas,” pintanya.
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan keamanan produk pangan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri tahun 2020 tersebut dilakukan sampai dengan tanggal 30 april 2020 pada 18 sarana distribusi, 2 sarana retail modern dengan hasil memenuhi ketentuan (MK) dan sampling takjil sebanyak 25 sampel dengan hasil memenuhi syarat (MS).
Zulkifli juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan di Aceh agar senantiasa menjamin keamanan produk yang di pasarkan serta mematuhi ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku.
“Kepada masyarakat Aceh diimbau agar senantiasa memiliki kesadaran dalam memilih produk pangan yang aman. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu sebelum membeli obat dan makanan dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa),” pungkasnya.