Dua remaja pelaku perampasan handphone (HP) seorang ibu rumah tangga di jalan Pondok Pabrik Kebun Lama, Kota Langsa. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil menagkap dua remaja yang melakukan perampasan handphone (HP) seorang ibu rumah tangga di jalan Pondok Pabrik Kebun Lama, Kota Langsa.
Keduanya masing-masing R (21) dan AH (18) warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yakni Nurmayani (26), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Langsa Lama.
Korban pada Selasa (30/11) sekira pukul 20.00 WIB, sedang menggunakan handphonenya saat berada di atas motor di Gampong Pondok Pabrik Kebun Lama.
“Saat itu pelaku membeli rokok di dekat TKP. Setelah membeli rokok, pelaku keluar dari kios dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor. Pelaku mendekati korban kemudian merampas handphone dari tangan korban sehingga korban terjatuh,” kata Kasat, Jum’at (3/12/2021).
Atas kejadian itu, Nurmayani kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Langsa.
Setelah dilakaukan, kata Kasat, didapati informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Kabupaten Tamiang. Kemudian unit Resmob Polres Langsa mengamankan kedua pelaku pada Kamis (2/12) sekira pukul 19.00 WIB.
“Pelaku R ini merupakan pelaku utama yang merampas HP korban, sedangkan AH yang mengendarai sepeda motor,” kata Kasat.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Krisna.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar