Rapat Banmus DPRA Penentu Penggunaan Hak Dewan Berikutnya Atas Plt Gubernur Aceh

Lanjutan rapat paripurna DPR Aceh dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubenur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung DPR Aceh, Selasa (29/9/2020).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Untuk mendapatkan keputusan selanjutnya terkait penggunaan hak dewan yang akan gunakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, rapat badan musyawarah DPR Aceh akan memutuskan hak apa yang diputuskan atas Plt Gubernur Aceh.

“Tadi DPR Aceh telah sampai pada kesimpulan terakhir dengan surat keputusan atas nama lembaga. Pimpinan artinya menolak secara keseluruhan atas semua jawaban yang disampaikan oleh saudara Plt Gubernur Aceh,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Politisi fraksi Partai Aceh itu menyebutkan, pada penjelasan terakhir surat keputusan lembaga DPRA, juru bicara hak interpelasi Irpannusir mengatakan bahwa penggunaan hak DPR Aceh akan naik pada tingkat selanjutnya.

Baca: DPRA Tolak Semua Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh

“Artinya di diktum terakhir surat keputusan lembaga juga dinyatakan akan ada naik tingkatan. Namun demikian, DPR nanti akan ada agenda lagi dalam rapat badan musyawarah DPR untuk diputuskan, apakah lanjutan agenda yang akan kita gunakan apakah hak angket atau hak menyatakan pendapat,” ujar Iskandar.

Menurutnya, keputusan selanjutnya sangat tergantung pada hasil rapat badan musyawarah DPRA dan juga hasil daripada seluruh duduk rembuk antar pimpinan serta fraksi yang ada.

“Tadi sudah kita tetapkan dengan keputusan yang ada dan palu juga sudah diketuk oleh pimpinan. Artinya seluruh rangkaian jawaban ditolak,” sebut Iskandar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUngkap Kasus Kematian Gajah di Mila, Polres Pidie Tanggap Satu Pelaku
Artikulli tjetërWalikota Akan Serahkan Bantuan Peralatan Usaha kepada UMKM