Ungkap Kasus Kematian Gajah di Mila, Polres Pidie Tanggap Satu Pelaku

Analisaaceh.com, Sigli | Polres Pidie berhasil mengungkap kasus kematian seekor gajah di Kecamatan Mila Kabupaten setempat. Dalam hal ini turut diamankan seorang tersangka berinisial MD (33) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus itu tidak memakan waktu yang lama yakni sekitar dua minggu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka.

“Dari hasil penyelidikan pihaknya mengamankan MD dan menaikkan statusnya sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja membuat jeratan hama dengan aliran listrik sehingga mengakibatkan Gajah tersebut mati,” kata Kapolres dalam konfrensi pers di Joglo Mako Polres Pidie, Selasa, (29/09/2020).

Baca: Seekor Gajah Liar Jantan Ditemukan Mati di Pidie

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah jantan, satu buah papan yang bertulisan awas kawat telanjang, perlengkapan alat listrik dan berupa kawat serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kami telah mengamankan seluruh barang bukti yang menguatkan tersangka untuk dikenakan sanksi berat bagi pelaku,” ungkap Kapolres Pidie.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian.

Dalam konfrensi pers itu, turut hadir Baintelkam Mabes Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen, M.E, Baintelkam Mabes Polri Marjuki, Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Ferdian Candra, S.sos, M.H, Kabag Ops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H, Kepala Balai KSDA Aceh Agus Arianto,S.Hut serta sejumlah petugas BKSDA lainnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUpdate Covid-19 Aceh: Kasus Baru 146, Sembuh 202 dan 7 Meninggal Dunia
Artikulli tjetërRapat Banmus DPRA Penentu Penggunaan Hak Dewan Berikutnya Atas Plt Gubernur Aceh