Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa mengamankan ratusan barang ilegal di perairan Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis, 17 November 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, barang ilegal tersebut diamankan sekitar pukul 01.45 WIB, saat Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dari informasi itu, tim kemudian melakukan pendalaman dan analisa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang untuk mendindaklanjuti informasi tersebut,” kata Sulaiman, dalam konferensi pers Jum’at (19/11).
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 unit kapal jenis HSC, tanpa nama berbendera Thailand yang diduga mengangkut barang impor ilegal berupa tanaman hias, 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut, ditemukan 161 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak. Diperkirakan total nilai mencapai Rp4 miliiar, sementara potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.
“Sedangkan untuk pelaku tidak berhasil diamankan, karena lokasi penangkapan di jalur yang kecil, bekas urukan pantai,” jelas Sulaiman.
Upaya penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 sampai 15 orang dengan tim yang melakukan pengejaran hanya 11 orang.
“Meski kami memiliki peralatan lengkap, pelaku tidak berhasil diamanakan, karena kami harus mengutamakan keselamatan petugas,” pungkas Sulaiman.