Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 359 warga binaan menggunakan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (14/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kepala Rutan Banda Aceh Kelas II B, Kajhu Rian Firmansyah mengatakan bahwa saat ini rutan Kajhu memiliki dua Tempat Pemilihan Suara (TPS) yaitu TPS 901 dan TPS 902, untuk dua TPS ini terdapat Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang berjumlah 359 ditambah dengan petugas yang melaksanakan tugas hari ini.
“Penghuni rutan sebanyak 455 orang, ini tidak semua bisa memilih, karena yang pertama mungkin tidak terdaftar di DPT asalnya, yang kedua tidak terdaftar di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang terakhir mungkin data mereka tidak terbaca di capil,” ujarnya saat wawancarai analisaaceh.com.
Sebelumnya, pihaknya mengatakan telah melakukan sosialisasi itu dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar terkait bagaimana tata cara pencoblosan.
“Karena warga binaan ini kan mungkin sudah lama tidak mengetahui bagaimana tata cara pencoblosan, karena ini kan kegiatannya yang lima tahun sekali, dan juga ada warga binaan yang masih pemula,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar