Analisaaceh.com, Banda Aceh | Puluhan personel gabungan TNI Polri dan Satuan Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh kembali menggelar pelaksanaan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (22/5/2020) pagi setelah dilakukan pada hari pertama, kemarin.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menindak lanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid – 19 yang telah diberlakukan secara efektif pada hari Sabtu (16/5/2020) silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kabag Ops Juli Effendi, SE, M.Si mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini menindak lanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan tentunya ditemukan para pelanggar.
“Kegiatan razia masker ini akan dilaksanakan beberapa hari kedepan guna menindaklanjuti Peraturan Walikota Banda Aceh. Kegiatan ini juga sesuai dengan Rencana Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid 19 Tahun 2020 Polresta Banda Aceh Nomor R/Rennops-2/III/Ops.2/2020 tanggal 19 Maret 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan dan Anisipasi Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 dalam wilayah Provinsi Aceh,” ucap Kabag Ops.
Selain memeriksa warga yang melintasi Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops AKP Sarjono juga membagikan masker kepada warga.
“Kami juga membagikan masker kepada warga yang melintas lokasi razia sekaligus dengan menyampaikan imbauan – imbauan penting penggunaan masker pada saat ini sebagai pencegahan penyebaran virus corona,” tutur Kabag Ops.
Kesadaran warga dinilai masih kurang terhadap Perwal, ini dibuktikan dengan masih banyak ditemukan para pelanggar dalam penggunaan masker.
“Tindakan yang diberikan berupa teguran juga disertai dengan selembar surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh,” pungkas Kabag Ops didampingi Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh.