ilustrasi kartu seluler
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas identitas mereka.
Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dengan regulasi ini, setiap nomor seluler wajib terhubung dengan identitas yang sah, dan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menutup celah peredaran nomor tanpa identitas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip kenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).
Melalui regulasi ini, kartu perdana hanya dapat diaktifkan setelah registrasi tervalidasi, sehingga mencegah peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan jelas.
Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik berupa wajah, sementara warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
“Selain itu, setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar per penyelenggara, membatasi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan nomor secara masif,”paparnya.
Masyarakat juga diberikan hak untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya, dan dapat meminta pemblokiran jika ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin.
“Jika nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya. Seluruh data pelanggan harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan,”lanjutnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36) didakwa melakukan tindak pidana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi…
Komentar