pemasangan spanduk himbauan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan imbauan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.
Larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009.
“Fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman, jalur hijau, dan jembatan harus digunakan sesuai fungsinya untuk menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum,” jelas Muhajir saat memasang spanduk himbauan, Senin (26/1/2026).
Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Petugas Satpol PP dan WH bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya juga melakukan pengawasan di pintu keluar Pasar Induk Lambaro untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar