Categories: NEWS

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas identitas mereka. 

Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Dengan regulasi ini, setiap nomor seluler wajib terhubung dengan identitas yang sah, dan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menutup celah peredaran nomor tanpa identitas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. 

“Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip kenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui regulasi ini, kartu perdana hanya dapat diaktifkan setelah registrasi tervalidasi, sehingga mencegah peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan jelas. 

Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik berupa wajah, sementara warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Selain itu, setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar per penyelenggara, membatasi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan nomor secara masif,”paparnya.

Masyarakat juga diberikan hak untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya, dan dapat meminta pemblokiran jika ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin.

“Jika nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya. Seluruh data pelanggan harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan,”lanjutnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

3 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

3 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

3 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

3 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

12 jam ago

SIG Tinjau Langsung Optimalisasi Pasokan Semen di Aceh

Analisaaceh.com, JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat keandalan operasional pabrik dan jaringan…

12 jam ago