Categories: NEWS

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas identitas mereka. 

Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Dengan regulasi ini, setiap nomor seluler wajib terhubung dengan identitas yang sah, dan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menutup celah peredaran nomor tanpa identitas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. 

“Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip kenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui regulasi ini, kartu perdana hanya dapat diaktifkan setelah registrasi tervalidasi, sehingga mencegah peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan jelas. 

Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik berupa wajah, sementara warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Selain itu, setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar per penyelenggara, membatasi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan nomor secara masif,”paparnya.

Masyarakat juga diberikan hak untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya, dan dapat meminta pemblokiran jika ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin.

“Jika nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya. Seluruh data pelanggan harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan,”lanjutnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago