Categories: NEWS

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas identitas mereka. 

Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Dengan regulasi ini, setiap nomor seluler wajib terhubung dengan identitas yang sah, dan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menutup celah peredaran nomor tanpa identitas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. 

“Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip kenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui regulasi ini, kartu perdana hanya dapat diaktifkan setelah registrasi tervalidasi, sehingga mencegah peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan jelas. 

Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik berupa wajah, sementara warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Selain itu, setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar per penyelenggara, membatasi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan nomor secara masif,”paparnya.

Masyarakat juga diberikan hak untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya, dan dapat meminta pemblokiran jika ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin.

“Jika nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya. Seluruh data pelanggan harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan,”lanjutnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan dari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, secara resmi melepas keberangkatan Kloter…

18 jam ago

Ngopi Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN Abdya Ditertibkan Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) intensifkan…

18 jam ago

RSUD-TP Abdya Tegaskan JKA Desil 8-10 Tak Berlaku, Pasien Gawat Darurat Tetap Prioritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

18 jam ago

Kolaborasi MAA–Cabdin, Mulok Budaya Aceh Kembali Diterapkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak Cabang Dinas…

18 jam ago

71 Titik Huntap Siap Bangun, Pemda Diminta Bereskan Lahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.…

18 jam ago

DLH Abdya Susun RPPEG untuk Lindungi Ekosistem Gambut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

18 jam ago