Categories: NEWS

Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik, Pembatasan 9 Nomor Berlaku

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas identitas mereka. 

Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Dengan regulasi ini, setiap nomor seluler wajib terhubung dengan identitas yang sah, dan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menutup celah peredaran nomor tanpa identitas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. 

“Registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip kenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui regulasi ini, kartu perdana hanya dapat diaktifkan setelah registrasi tervalidasi, sehingga mencegah peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan jelas. 

Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik berupa wajah, sementara warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Selain itu, setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor prabayar per penyelenggara, membatasi kemungkinan penyalahgunaan identitas dan nomor secara masif,”paparnya.

Masyarakat juga diberikan hak untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya, dan dapat meminta pemblokiran jika ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin.

“Jika nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, penyelenggara wajib menonaktifkannya. Seluruh data pelanggan harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya sesuai standar internasional, termasuk penerapan sistem pencegahan penipuan,”lanjutnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Curi Dua Motor, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal…

6 jam ago

Panen Jagung 1 Ton Tandai Tahun Kedua Program Meusara PLN NP UP Arun

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kelompok Tani Ujong Jaya di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota…

1 hari ago

26 Tahun di Rumah Tak Layak, Warga Lhok Gayo Akhirnya Dibantu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berkolaborasi dengan PT Mon Jambee…

2 hari ago

Wabup Abdya: Dakwah Harus Masuk Media Sosial dan Rangkul Gen Z

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menutup pelatihan kaderisasi Da’i…

2 hari ago

The Gade Entrepreneur Space Hadir, UMKM Banda Aceh Naik Kelas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pegadaian menghadirkan The Gade Entrepreneur Space di Banda Aceh sebagai…

2 hari ago

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

3 hari ago