Categories: NEWS

Relawan Tolak Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh yakni KRS unit markas, KRS Unit Perguruan Tinggi, Forbid, dan TSR menyatakan menolak terhadap surat keputusan pembekuan pengurusan PMI Kota Banda Aceh dan menolak PLT ketua seperti surat keputusan dari PMI Aceh No 026/KEP/PMI/VI/2022.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh masing-masing ketua dari tujuh unit relawan PMI Kota Banda Aceh pada Senin (27/6/2022) malam.

Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh, Ibnu Mundzir, mengatakan pihaknya selain menolak juga meminta pencabutan surat pembekuan tersebut karena tidak ada bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan oleh pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Pengurus PMI Kota Banda Aceh Resmi dibekukan

“Kami meminta PMI Pusat untuk meninjau kembali dan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Aceh, kami meminta Ketua Umum mengevaluasi tindakan PMI Provinsi ini,” kata Mundzir.

Selama ini, sambung Mundzir, PMI Kota Banda Aceh telah berusaha memenuhi kebutuhan darah di Kota Banda Aceh dan juga bersama-sama telah berusaha memulihkan citra PMI Kota Banda Aceh.

“Pernyataan sikap ini akan kita kirimkan ke PMI Pusat dan semoga menjadi pertimbangan dan kami berharap pembekuan ini bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh kembali berjalan normal,” tutup Mundzir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago