Analisaaceh.com, Aceh Timur | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tiga hari.
Kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda pada tanggal 5, 6 dan 7 April 2022.
Baca Juga: Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg
Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP A.S Nasution mengatakan, pengungkapan pertama kali dilakukan pada Selasa, (5/4) sekira pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan ZF (39) warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur.
“Dari pelaku ZF petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 66 paket dengan berat 8.47 gram berikut dua unit handphone,” sebut Kasi Humas didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, Senin (11/04/2022).
Baca Juga: Hendak Jual Sabu, Dua Pemuda Abdya Diringkus Polisi
Kemudian pada Rabu (6/7) pukul 02.00 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial RS (34) warga Desa Seunebok Johan Kecamatan Ranto Perlak.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan RS, petugas mendapati kotak bedak yang di dalamnya berisi 16 paket dengan ukuran yang berbeda diduga narkotika jenis sabu seberat 6.74 gram berikut satu unit timbangan digital dan satu unit handphone,” jelasnya.
Lalu pada Kamis (7/4) pukul 19.30 WIB, Polisi mengamankan RS (26) MN (36) dan ZK (40) di sebuah rumah kawasan Desa Long Sa Kecamatan Madat. Pelaku ini diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram (bruto).
“Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur ,nmereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Chairul)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar