Pelaku dan barang bukti ganja diamankan Polres Langsa (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja diringkus Polisi di Aceh Tamiang wilayah hukum Polres Langsa. Sebanyak 10 kilogram barang bukti ganja diamankan.
Kedua pelaku yakni, WS (29) warga Desa Pengidam dan BS (45) warga Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang ini ditangkap di pinggir jalan Desa Tualang Baro pada Kamis (24/11/22) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed wilayah hukum Polres Langsa.
“Dari informasi itu, unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut,” kata Iptu Shandy, Jum’at (24/11).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua tas ransel dan plastik warna putih yang berisikan ganja dengan total berat lebih kurang 10 kg, kemudian satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa nopol dan satu unit sepmor merk Honda CRF warna merah hitam nopol BL 3016 UAM.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial MRR diduga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 500 pedagang ikan keliling atau muge eungkot di Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Calang | Sebanyak 45 warga Desa Alue Jang dan sekitarnya mengikuti pelatihan inovasi pengolahan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel listrik yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh…
Komentar