Categories: HukumNEWS

Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Seorang Warga Langsa Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diringkus Polisi lantaran dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni RA (41) ini melancarkan aksi bejatnya terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun dengan cara memberikan obat tidur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (22/8) sekira pukul 20.30 WIB saat korban selesai mengaji dan dijemput oleh pelaku bersama dua orang adik kandung korban.

“Tersangka RA mengajak duduk di salah satu warung kopi di daerah setempat, seperti biasa korban bersama adik-adiknya bermain handphone sambil memakan makanan dan minuman di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Kemudian setelah kembali ke rumah, tersangka memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Saat itu korban sempat menolak, akan tetapi karena dipaksa sehingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka.

“Usai makan, korban merasakan kantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas sehingga korban pun masuk ke dalam kamar dan tertidur, di pertengahan malam korban pun diperkosa oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan diketahui pelaku sedang berada di Pelalawan, Riau.

“Pada Kamis (29/9) sekira pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Sub Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

4 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

4 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

4 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago