Categories: HukumNEWS

Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Seorang Warga Langsa Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diringkus Polisi lantaran dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni RA (41) ini melancarkan aksi bejatnya terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun dengan cara memberikan obat tidur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (22/8) sekira pukul 20.30 WIB saat korban selesai mengaji dan dijemput oleh pelaku bersama dua orang adik kandung korban.

“Tersangka RA mengajak duduk di salah satu warung kopi di daerah setempat, seperti biasa korban bersama adik-adiknya bermain handphone sambil memakan makanan dan minuman di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Kemudian setelah kembali ke rumah, tersangka memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Saat itu korban sempat menolak, akan tetapi karena dipaksa sehingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka.

“Usai makan, korban merasakan kantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas sehingga korban pun masuk ke dalam kamar dan tertidur, di pertengahan malam korban pun diperkosa oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan diketahui pelaku sedang berada di Pelalawan, Riau.

“Pada Kamis (29/9) sekira pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Sub Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

44 menit ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

2 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

18 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

22 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

23 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

23 jam ago