Categories: HukumNEWS

Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Seorang Warga Langsa Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, diringkus Polisi lantaran dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yakni RA (41) ini melancarkan aksi bejatnya terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun dengan cara memberikan obat tidur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (22/8) sekira pukul 20.30 WIB saat korban selesai mengaji dan dijemput oleh pelaku bersama dua orang adik kandung korban.

“Tersangka RA mengajak duduk di salah satu warung kopi di daerah setempat, seperti biasa korban bersama adik-adiknya bermain handphone sambil memakan makanan dan minuman di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Kemudian setelah kembali ke rumah, tersangka memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Saat itu korban sempat menolak, akan tetapi karena dipaksa sehingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka.

“Usai makan, korban merasakan kantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas sehingga korban pun masuk ke dalam kamar dan tertidur, di pertengahan malam korban pun diperkosa oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan diketahui pelaku sedang berada di Pelalawan, Riau.

“Pada Kamis (29/9) sekira pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Sub Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

4 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

4 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

8 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

14 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

14 jam ago