Categories: NEWS

Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Jaksa Agung RI, Burhanuddin meresmikan secara serentak Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia dan termasuk di Desa Lampeunurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (16/3/2022) tersebut dilakukan secara daring dan dihadiri oleh sembilan Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, konsep rumah restorative Justice itu berdasarkan dari fungsi rumah yang merupakan tempat untuk berlindung dan nyaman.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Bambang Bachtiar Sebagai Kajati Aceh

“Rumah adalah konsep kehidupan harmonis yang diharapkan dapat pulih kembali di masyarakat, perdamaian yang hakiki yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan berdasarkan nilai sila ke 4 yaitu berdasarkan musyawarah, maka rumah merupakan tempat berkumpul yang nyaman dan harmoni,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga berharap dengan adanya Rumah Restorative dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan terselesainya masalah dengan sederhana, terwujudnya keadilan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kejati Aceh Jemput Terpidana Korupsi di Bandara SIM

“Sebagai contoh, terselesaikan masalah secara Retorative Justice yaitu di Desa Payangkalang, Sulawesi Selatan dalam pencurian sepeda motor yang dilakukan demi untuk membayar biaya istrinya melahirkan yang berakhir dengan damai dari kedua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapakan Balai Musyawarah Keadilan Restoratif di Desa Lampeunurut Gampong sebagai tempat Restorative Justice Aceh.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, Lampeuneurut Gampong ini dijadikan sebagai Gampong Jroeh Restoratif Justice, yaitu penyelesaian perkara di luar Pengadilan atau secara kearifal lokal. Melalui rumah tersebut diharapkan dapat mengurangi over kapasitas narapidana khususnya di Serambi Mekah.

“Latar belakang kasus-kasus di pesidangan itu berbagai macam, ada berapa kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan ini juga dilihat dari beberapa hal, misalnya belum pernah melakukan tindak pidana dan melihat juga latar belakang keluarganya,” jelas Kejati Aceh.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kajati dan Kajari Jangan Main Proyek dengan Pemerintah

“Kita berharap acara ini bukan sekedar launching secara formal namun juga diharapkan ada produk dan penerapan secara nyata,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Sekda Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Dandim 0101, Kadis Kominfo Aceh Besar, Muspika Kecamatan Darul Imarah serta sejumlah pejabat lainnya. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria Medan Ditemukan Meninggal di Kos Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria asal Medan berinisial SU (48) ditemukan meninggal dunia di…

11 menit ago

JKN Bantu Pemulihan Cedera Sri Warga Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Dalam satu dekade pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh…

4 jam ago

Sembunyikan Sabu di Sandal, Dua Pria Ditangkap di Bandara SIM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pria berinisial MR (24) dan MH (22), ditangkap di Bandara…

7 jam ago

Sungai Gunung Pandan Wisata Alam Sejuk di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Sungai Gunung Pandan menjadi destinasi wisata yang menawarkan pengalaman alam yang…

10 jam ago

Masjid Raya Langsa Destinasi Religi dan Wisata Sejarah

Analisaaceh.com | Masjid Raya Darul Falah, dikenal sebagai Masjid Raya Kota Langsa, adalah simbol religi…

10 jam ago

Balai Syura Aceh Dorong Peran Perempuan dalam Pengambilan Keputusan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan…

24 jam ago