Categories: NEWS

Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Jaksa Agung RI, Burhanuddin meresmikan secara serentak Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia dan termasuk di Desa Lampeunurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (16/3/2022) tersebut dilakukan secara daring dan dihadiri oleh sembilan Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, konsep rumah restorative Justice itu berdasarkan dari fungsi rumah yang merupakan tempat untuk berlindung dan nyaman.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Bambang Bachtiar Sebagai Kajati Aceh

“Rumah adalah konsep kehidupan harmonis yang diharapkan dapat pulih kembali di masyarakat, perdamaian yang hakiki yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan berdasarkan nilai sila ke 4 yaitu berdasarkan musyawarah, maka rumah merupakan tempat berkumpul yang nyaman dan harmoni,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga berharap dengan adanya Rumah Restorative dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan terselesainya masalah dengan sederhana, terwujudnya keadilan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kejati Aceh Jemput Terpidana Korupsi di Bandara SIM

“Sebagai contoh, terselesaikan masalah secara Retorative Justice yaitu di Desa Payangkalang, Sulawesi Selatan dalam pencurian sepeda motor yang dilakukan demi untuk membayar biaya istrinya melahirkan yang berakhir dengan damai dari kedua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapakan Balai Musyawarah Keadilan Restoratif di Desa Lampeunurut Gampong sebagai tempat Restorative Justice Aceh.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, Lampeuneurut Gampong ini dijadikan sebagai Gampong Jroeh Restoratif Justice, yaitu penyelesaian perkara di luar Pengadilan atau secara kearifal lokal. Melalui rumah tersebut diharapkan dapat mengurangi over kapasitas narapidana khususnya di Serambi Mekah.

“Latar belakang kasus-kasus di pesidangan itu berbagai macam, ada berapa kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan ini juga dilihat dari beberapa hal, misalnya belum pernah melakukan tindak pidana dan melihat juga latar belakang keluarganya,” jelas Kejati Aceh.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kajati dan Kajari Jangan Main Proyek dengan Pemerintah

“Kita berharap acara ini bukan sekedar launching secara formal namun juga diharapkan ada produk dan penerapan secara nyata,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Sekda Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Dandim 0101, Kadis Kominfo Aceh Besar, Muspika Kecamatan Darul Imarah serta sejumlah pejabat lainnya. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

20 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago