Categories: NEWS

Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Jaksa Agung RI, Burhanuddin meresmikan secara serentak Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia dan termasuk di Desa Lampeunurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (16/3/2022) tersebut dilakukan secara daring dan dihadiri oleh sembilan Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, konsep rumah restorative Justice itu berdasarkan dari fungsi rumah yang merupakan tempat untuk berlindung dan nyaman.

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Bambang Bachtiar Sebagai Kajati Aceh

“Rumah adalah konsep kehidupan harmonis yang diharapkan dapat pulih kembali di masyarakat, perdamaian yang hakiki yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan berdasarkan nilai sila ke 4 yaitu berdasarkan musyawarah, maka rumah merupakan tempat berkumpul yang nyaman dan harmoni,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga berharap dengan adanya Rumah Restorative dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan terselesainya masalah dengan sederhana, terwujudnya keadilan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kejati Aceh Jemput Terpidana Korupsi di Bandara SIM

“Sebagai contoh, terselesaikan masalah secara Retorative Justice yaitu di Desa Payangkalang, Sulawesi Selatan dalam pencurian sepeda motor yang dilakukan demi untuk membayar biaya istrinya melahirkan yang berakhir dengan damai dari kedua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapakan Balai Musyawarah Keadilan Restoratif di Desa Lampeunurut Gampong sebagai tempat Restorative Justice Aceh.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, Lampeuneurut Gampong ini dijadikan sebagai Gampong Jroeh Restoratif Justice, yaitu penyelesaian perkara di luar Pengadilan atau secara kearifal lokal. Melalui rumah tersebut diharapkan dapat mengurangi over kapasitas narapidana khususnya di Serambi Mekah.

“Latar belakang kasus-kasus di pesidangan itu berbagai macam, ada berapa kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan ini juga dilihat dari beberapa hal, misalnya belum pernah melakukan tindak pidana dan melihat juga latar belakang keluarganya,” jelas Kejati Aceh.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kajati dan Kajari Jangan Main Proyek dengan Pemerintah

“Kita berharap acara ini bukan sekedar launching secara formal namun juga diharapkan ada produk dan penerapan secara nyata,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Sekda Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Dandim 0101, Kadis Kominfo Aceh Besar, Muspika Kecamatan Darul Imarah serta sejumlah pejabat lainnya. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago