Categories: NEWS

Safira Amalia Batal Tampil di UMKM Fest 2023

Analisaaceh.com, Langsa | Masyarakat Kota Langsa merasa kecewa terhadap acara penutupan UMKM Fest 2023 yang digelar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) kota setempat, Sabtu (14/10/2023) sore.

Hal tersebut disebabkan oleh salah satu agenda kegiatan UKMK Fest Langsa paling ditunggu masyarakat yaitu penampilan artis Aceh Safira Amalia yang batal terlaksana, lantaran suatu hal yang belum diketahui

Pantauan Analisaaceh.com, Safira Amalia sendiri terlihat menangis dan meminta maaf kepada penonton dan masyarakat yang telah berhadir untuk melihat dirinya bernyanyi di atas panggung UMKM Fest 2023 Kota Langsa.

“Untuk pendukung Fira yang sudah datang terimakasih banyak kalian sudah datang jauh-jauh untuk melihat Fira. Padahal Fira sudah datang kesini tapi tidak di kasih izin untuk menyanyi. Ada lain hal pokoknya Fira minta maaf buat semua pendukung yang sudah datang,” ujar penyanyi lagu Ratoh dan Meusare-Sare itu.

Sedangkan salah seorang masyarakat Kota Langsa dan penggemar dari Safira Amalia, yakni Tari Sadara mengungkapkan rasa sedih kekecewaan yang sangat besar, lantaran idolanya yang sudah jauh-jauh datang, namun tidak jadi tampil.

“Kak Safira sudah pesan bunga untuk dibagi kepada Fans dan masyarakat Kota Langsa. Semua sudah semangat tapi tidak jadi,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Langsa, Mahlil saat dikonfirmasi terkait batalnya penampilan Safira Amalia, dirinya mengatakan bahwa untuk menanyakan kepada Dinas Syariat Islam (DSI) atau Satuan Wilayatul Hisab dan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Langsa.

“Ke DSI atau Kasat Pol PP aja,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Fauzaruddin, SPd.I, saat ditemui Analisaaceh.com, menyampaikan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“DSI hanya bisa memberikan pertimbangan bila diminta itu pun setelah mendapatkan pertimbangan dari MPU dan bukan pada kegiatan yg dilakukan oleh pihak pemerintah Daerah ,” katanya.

Lanjutnya, terkait kegiatan itu pula pihaknya hanya menerima pertanyaan dari masyarakat apakah Dinas Syariat Islam Kota Langsa (DSI) ada keluarkan izin atau tidak.

“Kami menjawab bahwa tidak ada. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Langsa no 40 thn 2020 tentang pedoman pemberian izin penyelenggaraan hiburan pada bab IV menerima kegiatan pemantauan/monitoring oleh petugas satpol PP dan WH dan sudah kami sampaikan pada pertemuan yang di undang oleh Kasatpol PP diruang beliau tadi malam,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Rudi Selamat, belum memberikan tanggapan apapun.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

11 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

15 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

15 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

20 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago