Said Alpeni Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD IAKI Aceh Periode 2019 – 2024

Foto : Said Alpeni (Ketua DPD IAKI Provinsi Aceh)

Banda Aceh, analisaaceh.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (DPP IAKI) Supriatna, ST mengukuhkan Said Alpeni sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (DPD IAKI) Provinsi Aceh Periode 2019 – 2024 dalam acara Pengukuhan DPD IAKI Aceh, Sabtu (13/7).

Acara pengukuhan yang mengusung tema Melahirkan Ahli-Ahli Konstruksi yang Handal, Berkompeten dan Beretika dalam Berprofesi tersebut berlangsung di Seventeen Hotel Banda Aceh dan dihadiri oleh LPJK Provinsi Aceh, Perwakilan KADIN Provinsi Aceh Ketua DPD IAKI Sumatra Utara dan masyarakat Ahli Konstruksi lainnya.

Said Alpeni dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini DPD IAKI Aceh sudah berusia 5 tahun di Aceh selama lima tahun kepemimpinannya pada periode yang lalu, jumlah anggota IAKI saat ini sudah tercatat sebanyak sebanyak 2.500 dimana seribu diantaranya sudah bersertifikat keahlian dan selebihnya bersertifikat keterampilan yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota dalam provinsi Aceh bahkan hingga diluar Provinsi Aceh. Selain itu, pada tahun 2014 DPD IAKI Aceh telah mengirim anggota mengikuti lomba tingkat nasional dan berhasil meraih juara II untuk kategori Tukang Batu dalam kompetisi yang dilaksanakan oleh Kementerian PU.

Tidak hanya itu, DPD IAKI Aceh juga ikut aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak-pihak terkait serta juga sudah melaksanakan seminar yang bertujuan untuk pembekalan bagi anggota baik dalam kapasitas internal maupun kapasitas eksternal seperti pada seminar Tentang Persiapan-Persiapan Anggota Dalam Menghadapi Proses Pelelangan dalam tahun 2017.

Said Alpeni yang merupakan Putra Gampong Rambong Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan tersebut, menyampaikan, Selama periode kepemimpinannya yang lalu, pihaknya telah menyerap berbagai masukan dari anggota, yang kesemua itu, menjadi catatan penting tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga menjadi catatan penting bagi pihak-pihak terkait. Untuk secara bersama-sama saling bergandengan tangan mewujudkan Aceh yang lebih baik lagi kedepannya.

Menurutnya, Saat ini, perusahaan-perusahaan Jasa Konstruksi sedikit merasa terbebani dengan aturan tentang syarat ikut tender pelelangan, dimana rekanan-rekanan yang akan mengikuti lelang suatu proyek, harus memiliki tenaga-tenaga ahli yang tidak sedikit, jika kita rata-ratakan maka tidak kurang 15-20 orang tenaga ahli bersertifikat SKA atau SKT hanya dalam satu dokumen administrasi penawaran saja, kondisi ini tidak sesuai apabila dibandingkan dengan ketersediaan paket pekerjaan yang ada di Aceh, sehingga alternatif kedua, rekanan-rekanan harus menyewa tenaga ahli bersertifikat SKA/SKT dari luar daerah yang tentu memakan biaya yang tidak sedikit.

“Oleh karena itu. Kami berharap kepada para stakeholder agar kondisi ini mendapat perhatian khusus seperti penyederhanaan regulasi-regulasi. Tentu kita mengapresiasi aturan-aturan yang telah ada, akan tetapi penerapannya juga harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kondisi-kondisi lokal di Aceh. Tentu saja penyesuaian tersebut harus tetap menjamin mutu dan kualitas suatu pekerjaan dilapangan” Kata Said.

Said menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan bantuan dari semua pihak yang telah bekerjasama selama ini, ia berharap agar hubungan baik tersebut tetap terbina dan menjadi lebih baik lagi kedepannya untuk bersama-sama bergandengan tangan dalam mewujudkan Aceh yang lebih baik dan Aceh Hebat. (mus)

Komentar
Artikulli paraprakHina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
Artikulli tjetërWarga Binjai Tewas Mengenaskan Setelah Ketabrak Kereta Api