Sampah Antara Kebijakan dan Kesehatan, Sinergikah?

dr. Nurul Fajri Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran-USK-Banda Aceh

Oleh: dr. Nurul Fajri

Setiap orang tentunya sudah familiar dengan kantong plastik, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia sekalipun, kegiatan berbelanja adalah rutinitas kita dengan aneka ragam kebutuhan sehari-hari, setiap kali berbelanja selalu kita disuguhi kantong plastik sebagai wadah belanjaan.

Kenapa kantong plastik? Karena benda itu sangat mudah didapat, murah, efektif penggunaannya dan efektif pembuangannya, tapi siapa sangka ternyata tidak efektif dalam pengolahannya. Banyak dari kita kurang menyadari hal itu karena pemikiran kita masih terbatas pada efektif penggunaannya saja.

Masing-masing kita masih sangat bergantung pada kebutuhan kantong plastik, akan tetapi pernahkah kita membayangkan bagaimana jika sampah kantong plastik tersebut ditumpuk di rumah tidak dibuang selama ratusan tahun?

Kantong plastik merupakan sampah yang sangat sulit sekali terurai di tanah karena struktur rantai karbonnya yang sangat panjang, sehingga sulit diurai oleh mikroorganisme.

Masa terurai mencapai ratusan tahun lamanya, dan sampah plastik ini terbuat dari senyawa minyak bumi yang merupakan sumber alam yang tidak dapat diperbaharui.

Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sejak tahun 2000 terjadi peningkatan produksi sampah plastik sebanyak 5-6 persen setiap tahunnya, diperkirakan warga Indonesia menghabiskan kantong plastik sebanyak 9,8 miliar per tahunnya.

Angka ini sangat fantastis dimana 95 persen kantong plastik hanya menjadi sampah yang sulit diurai oleh lingkungan, sisanya 5 persen yang di daur ulang. Belum lagi Negara Indonesia mendapat julukan sebagai penyumbang sampah plastik di laut peringkat dua terbesar di dunia.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Keindahan Kota Banda Aceh mencatat terdapat sebanyak 12 ton per hari sampah plastik yang terkumpul di kota Banda Aceh. Artinya tingkat pemakaian sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya masih sangat tinggi.

Beberapa kebijakan pun muncul dan diterapkan, mulai dari kebijakan kantong plastik berbayar hingga seruan pemerintah daerah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. Beberapa kebijakan itu antara lain:

Kebijakan Surat Dirjen PSLB3 1230/2016

Sesuai Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, ini merupakan kebijakan untuk pengurangan penggunaan kantong plastik, namun pelaksanaan kebijakan ini hanya diterapkan di 22 kota secara bertahap dan perlahan kebijakan itupun seperti hilang timbul, tidak ada pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap hal itu.

Bahkan beberapa pihak menilai kebijakan ini tidak cukup efektif, hanya beberapa daerah yang sampai saat ini masih ketat memberlakukan kebijakan ini, seperti di DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya, sementara itu di aceh sama sekali tidak terlihat kebijakan itu mulai diberlakukan, tentunya ini menjadi tantangan yang sangat besar untuk kita bersama.

Apapun pendapat kontroversi tersebut, namun pengolahan dan pengelolaan sampah plastik sampai hari ini tetap merujuk kepada 4 R yaitu (Reduce , Reuse, Replace, dan Recycle).

Reduce adalah mengurangi pemakaian bahan yang mengakibatkan sampah atau meminimalisir sampah, contohnya menggunakan tas belanja untuk mengurangi tas kresek, menggunakan botol minum yang bisa dicuci, mengurangi jajan yang menggunakan kemasan plastik atau membawa bekal dari rumah.

Sedangkan Reuse adalah menggunakan kembali sampah yang masih dapat dipergunakan lagi. Replace adalah upaya menggunakan alternative lain seperti penggunaan tissue dapat kita ganti dengan sapu tangan. Recycle adalah melakukan daur ulang pada sampah hingga menjadi barang baru.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 138 Tahun 2018

Peraturan ini memuat tentang kebijakan dan strategi provinsi Aceh dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tahun 2017 – 2025. Kebijakan inipun belum menemukan titik terang hingga akhirnya Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran Nomor : 660/3020 tentang Gerakan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai mulai tanggal 1 Maret 2020 dihimbau seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan gaya hidup minim sampah terutama sampah plastik melalui pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Hingga saat ini hampir setiap sudut di Aceh masih dipenuhi dengan sampah kantong plastik, mulai dari pasar tradisional, kedai kecil, minimarket hingga ke mall besar sekalipun masih saja transaksi jual beli dengan memakai kantong plastik.

Hal ini menunjukkan bahwa mungkin masyarakat belum terpapar akan kebijakan ini sehingga belum ada kesadaran dan upaya untuk meminimalisasi sampah kantong plastik dengan membawa tas belanjaan dari rumah dan masyarakat belum paham akan dampak lingkungan yang akan muncul di kemudian hari.

Seruan pemerintah yang mengkampanyekan pengurangan sampah plastik pun seolah angin lalu, mestinya ada sebuah koordinasi antara pelaksana promosi kesehatan di berbagai jenjang fasilitas kesehatan dengan stakeholder pembuat kebijakan di Aceh dalam mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan ini, tentunya hal ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak seperti ketua-ketua pasar, pemerintah gampong, TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), kader kesehatan dan tokoh masyarakat melalui forum-forum khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, promotor kesehatan juga dapat membuat manajemen promosi kesehatan dengan pemberdayaan masyarakat dalam mengurangi jumlah pemakaian kantong plastik.

Banyak dampak yang terjadi dari penumpukan sampah kantong plastik ini terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, salah satunya pada manusia berisiko terjadi penyakit kanker karena plastik itu sendiri terdiri dari senyawa kimia dan sangat mudah berpindah ke dalam makanan atau minuman yang ada di dalamnya.

Sedangkan dampak lingkungan seperti tersumbatnya drainase, banjir dan kerusakan lingkungan karena lama terurai. Pencemaran udara juga dapat terjadi akibat pembakaran sampah plastik dimana kebiasaan masyarakat yang masih sering membakar sampah, asap hasil pembakaran sampah plastik sangat membahayakan kesehatan manusia.

Akibatnya, terjadi pencemaran udara dimana kualitas udara di lingkungan menjadi menurun, pemanasan global dan perubahan iklim pun ikut terjadi. Ekosistem di laut juga terganggu akibat banyaknya sampah plastik yang terbawa air laut dari sungai yang tercemar.

Sementara itu dari segi pembiayaan semakin tinggi termasuk pembiayaan pemerintah dalam menanggulangi dan mengelola sampah.

Bahkan setiap tanggal 3 Juli diperingati sebagai International Plastic Bag Free Day atau Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia, Gerakan ini adalah seruan kepada seluruh warga di dunia untuk bersikap dan berperilaku dalam penggunaan dan bahaya dari kantong plastik dan sepanjang bulan tersebut juga diperingati dengan gerakan tanpa plastik yang dilakukan selama sebulan penuh.

Dengan adanya hari tersebut, diharapkan masyarakat dunia dapat mengurangi penggunaan kantong plastik dan semakin mengerti bahwa kantong plastik merupakan ancaman sampah terbesar terhadap lingkungan.

Setelah mengetahui dampak dari sampah plastik, sudah saatnya kita bersikap kreatif dan inovatif dalam penangganan sampah yang menjadi masalah selama ini. Kita harus punya upaya-upaya sederhana yang bisa kita lakukan mulai dari kehidupan rumah tangga hingga ke lingkungan sekitar.

Adapun upaya tersebut antara lain kurangi pemakaian kantong plastik saat berbelanja dengan mengganti tas belanjaan yang ramah lingkungan, membawa kotak makan dan botol minum sendiri, mengurangi pemakaian pampers pada anak Balita dengan melatih BAB dan BAK pada tempatnya, memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga dan berhenti membakar sampah plastik.

Mari bersama kita menangani sampah plastik yang menjadi ancaman besar untuk negara dan bumi ini, sehingga dari penangganan sampah yang tepat maka akan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat menuju Aceh damai dan sejahtera bebas kantong plastik.

Penulis merupakan mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : OPINI
Komentar
Artikulli paraprakHasil Seleksi Administrasi Beasiswa Pemerintah Aceh 2021, Begini Cara Ceknya
Artikulli tjetërJMSI Aceh Ajak Semua Pihak Dukung Kebijakan Pemerintah Aceh Cegah Lonjakan Covid-19