Ketua Ikatan Santri Kecamatan Panga (ISAPA) Kabupaten Aceh Jaya, Nanda Iskhsanuddin
Analisaaceh.com, Calang | Ketua Ikatan Santri Kecamatan Panga (ISAPA) Kabupaten Aceh Jaya, Nanda Iskhsanuddin, meminta Pemerintah Aceh membatalkan kebijakan pemotongan dana untuk seluruh dayah di Aceh pada APBA tahun 2020.
“Kami sebagai anak dayah tentunya sangat menyayangkan dan menyesalkan apabila Pemerintah Aceh masih mempertahankan dan menjalankan kebijakan tersebut,” ungkap Nanda Iskhsanuddin, kepada Analisaaceh.com, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, perkembangan Aceh saat ini tidak terlepas dari eksistensi Dayah (Pesantren) dan tentunya menjadi pondasi dasar penerapan Syariat Islam di Aceh. Pihaknya menilai semestinya wabah COVID-19 bukan sebuah alasan pemerintah memangkas anggaran dayah,
“Padahal masih banyak sumber lain dari APBA yang bisa dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 di Aceh,” katanya.
Lanjutnya, untuk memenuhi desakan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan dan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19, pihaknya melihat perlunya porsi yang didahulukan seperti dayah, dan disebut Plt Gubernur kurang serius dalam hal itu.
“Kalau serius melakukan semua ini untuk kepentingan rakyat Aceh, kenapa Plt Gubernur tidak berani menyumbangkan gajinya selama setahun untuk keperluan penanganan wabah COVID-19 di Aceh?,” pungkas Nanda.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar