Categories: NEWS

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya MP, yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, SH., SIK., MH. dalam keterangan persnya, Sabtu malam (22/1/2022).

Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.

Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, emlat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

Baca: Diduga Perkosa Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago