Satu Partai Lokal Aceh Gagal Verifikasi Faktual Perbaikan di Kota Lhokseumawe

Peserta dari partai politik yang melakulan verifikasi faktual tahap perbaikan berfoto bersama setelah rapat pleno, Kamis (8/12/2022). (Foto: Affandi Tay)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Salah satu partai lokal, Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tahap perbaikan di Kota Lhokseumawe, disebabkan salah satu kecamatan tidak memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan hasil rapat pleno, hanya delapan partai yang lolos.

T. Marbawi, ketua divisi teknis penyelenggara Komisi Independen pemilihan (KIP) Kota Lhoksemawe mengatakan, ada enam partai nasional yang memenuhi syarat faktual dalam tahap perbaikan yaitu partai Perindo, PSI, PKN, Garuda, PBB, dan Hanura. Lalu, satu partai lokal, Partai Gabthat lolos.

“Hasil rapat pleno hari ini akan kita kirimkan ke KPU pusat melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti keputusan akan dikirim oleh KPU RI melalui partai politik masing-masing,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).

Rapat pleno tersebut dilaksanakan di kantor KIP, Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Komentar
Artikulli paraprakEdar Sabu, Seorang Pria di Langsa Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPamit Cari Kayu, Seorang Warga Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia