Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Salah satu partai lokal, Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tahap perbaikan di Kota Lhokseumawe, disebabkan salah satu kecamatan tidak memenuhi syarat administrasi.
Berdasarkan hasil rapat pleno, hanya delapan partai yang lolos.
T. Marbawi, ketua divisi teknis penyelenggara Komisi Independen pemilihan (KIP) Kota Lhoksemawe mengatakan, ada enam partai nasional yang memenuhi syarat faktual dalam tahap perbaikan yaitu partai Perindo, PSI, PKN, Garuda, PBB, dan Hanura. Lalu, satu partai lokal, Partai Gabthat lolos.
“Hasil rapat pleno hari ini akan kita kirimkan ke KPU pusat melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti keputusan akan dikirim oleh KPU RI melalui partai politik masing-masing,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di kantor KIP, Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar