Peserta dari partai politik yang melakulan verifikasi faktual tahap perbaikan berfoto bersama setelah rapat pleno, Kamis (8/12/2022). (Foto: Affandi Tay)
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Salah satu partai lokal, Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tahap perbaikan di Kota Lhokseumawe, disebabkan salah satu kecamatan tidak memenuhi syarat administrasi.
Berdasarkan hasil rapat pleno, hanya delapan partai yang lolos.
T. Marbawi, ketua divisi teknis penyelenggara Komisi Independen pemilihan (KIP) Kota Lhoksemawe mengatakan, ada enam partai nasional yang memenuhi syarat faktual dalam tahap perbaikan yaitu partai Perindo, PSI, PKN, Garuda, PBB, dan Hanura. Lalu, satu partai lokal, Partai Gabthat lolos.
“Hasil rapat pleno hari ini akan kita kirimkan ke KPU pusat melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti keputusan akan dikirim oleh KPU RI melalui partai politik masing-masing,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di kantor KIP, Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Komentar