Analisaaceh.com, Medan | Penelusuran Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta untuk menangkap kurir 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi membuahkan hasil. Satu tersangka diantaranya tewas ditembak karena melukai petugas.
“Kasus sudah hampir dua bulan dilakukan penyelidikan diawali dari tanggal 19 Juni kemarin, tapi belum kita rilis karena masih memerlukan pengembangan dan alat bukti,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di RS Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8/2020).
Martuani menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil pengembangan tersangka berinisial DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/6) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 04.30 Wib, Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa tiga karung plastik yang berisi 50 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 kg.
Dalam penangkapan itu juga turut disita satu kotak fiber berisikan lima bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak lima ribu butir.
Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita barang bukti berupa dua karung plastik didalamnya 50 bungkus teh Cina yang juga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 kg serta satu kotak fiber berisikan lima bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu.
“Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke salah satu gudang di Medan,” tambah Martuani.
Kemudian dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan.
Namun di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.
“Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar