Sedang Pesta Sabu di Banda Aceh, Tiga Pelaku Dibekuk, Pengedar Turut Dikejar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dibekuk Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di sebuah rumah kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan Kecamatan Lueng Bata.

Ketiga tersangka masing-masing yaitu RPP (27) warga Leupung, Aceh Besar, TF (27) warga Aceh Utara, dan NR (27) warga Pidie. Pelaku ditangkap pada Jumat (12/6) sekitar jam 21.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan ini terjadi saat para tersangka yaitu NR, RPP dan TF sedang menghisap sabu di sebuah kamar tempat mereka huni.

“Saat itu petugas mendobrak pintu rumah dan melihat adanya ganja dan sabu yang berada di lantai kamar serta bong sabu di atas lemari dalam kamar tersebut,” jelas Kasatresnarkoba pada Minggu (14/6/2020).

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan interogasi ketiga tersangka dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari MU (27) warga Pidie Jaya dengan harga Rp 200 ribu.

“Sabu yang dipergunakan oleh ketiga tersangka diperoleh dengan cara dibeli pada tersangka MU sebesar Rp 200 ribu di perumahan Panteriek, Lueng Bata pada hari Jumat (12/6),” kata Kasatresnarkoba.

Tidak menunggu lama, petugas bergerak ke rumah tersangka MU di kawasan Lueng Bata dan berhasil mengamankan tersangka tanpa pelawanan.

“Sementara itu, barang bukti berupa ganja milik TF diperoleh dari MUL warga Ulee Kareng, Banda Aceh dan diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 15 ribu,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,15 gram dan ganja dengan berat 0,33 gram.

Sementara itu barang bukti lainnya berupa botol plastik yang pada tutupnya telah diberi dua lubang serta sudah terpasang pipet plastik dan pada salah satu pipet terpasang kaca pirex, kemudian potongan pipet plastik untuk sendok sabu, kertas aluminium foil, mancis dan kertas tiktak warna putih.

Tersangka MU Memperoleh Sabu dari Tesangka ZUL Warga Aceh Besar

Kemudian, sambung Kasat, saat dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari keempat tersangka, bahwa MU memperoleh sabu dari ZUL (31) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di sebuah depot air gampong Lampermai, Aceh Besar pada Jum’at (12/6).

“Sabu yang diperoleh dari tersangka Zul dipergunakan bersama – sama di dalam sebuah kamar di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada hari yang sama,” kata Kasat.

Kasatresnarkoba menjelaskan, setelah memperoleh keterangan dari keempat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapn terhadap tersangka ZUL di sebah depot air, Kecamatan Krueng Barona Jaya pada Sabtu (13/6) dini hari.

“Selain melakukan penangkapan atas penjual sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu serta timbangan digital milik tersangka ZUL,” sambung Kasatresnarkoba.

AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat dilakukan interogasi tersangka ZUL, ianya mengakui bahwa tersangka MU memesan satu paket sabu seharga 150 ribu rupiah dan tersangka ZUL mengarahkan MU untuk melakukan transaksi dengan tersangka TA yang saat itu juga sedang berada di depot air tersebut.

Tersangka TA Ternyata Selama ini Bertempat Tinggal di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan

Tak hanya sampai di situ, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terus memburu keberadaan TA yang merupakan warga Lembah Seulawah, Aceh Besar dan berakhir di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan, di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (13/6) sekitar jam 01.30 WIB.

“Dalam penangkapan terhadap tersangka TA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa bungkusan rokok Marlboro warna merah putih yang di dalamnya terdapat lima bungkusan sabu, dua unit handphone sebagai alat penghubung tersangka,” sebut Kasatresnarkoba.

Petugas menemukan bungkusan rokok yang berisikan sabu yang sengaja diletakkan di bawah tempat duduk tersangka TA pada saat itu berada. TA memperoleh barang bukti sabu tersebut dari EZA (DPO) sebanyak 1,5 SAK pada hari Jum’at (12/6) di sebuah Gampong dalam Kecamatan Banda Raya untuk dijualnya kepada orang lain.

“Hasil penjualan akan diserahkan kepada EZA seharga Rp 4,9 juta apabila sabu tersebut telah habis dijualnya,” ungkap AKP Aminuddin Harahap.

Para tersangka tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakTenggelam Saat Berenang di Sungai Pulo Kapuk, Seorang Remaja Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPositif Covid-19 di Aceh Jadi 27, Lima Kasus Baru Dari Lhokseumawe